.
RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI bahwa pemerintah telah menugaskan empat menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR RI.
Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri dalam laporannya menjelaskan hasil pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan dilakukan Komisi IX DPR, dan telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi di tingkat I atau persetujuan di internal Komisi IX. Dalam rapat kerja di internal Komisi IX itu juga hadir menteri-menteri terkait mewakili pemerintah.
Syamsul Bahri menegaskan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah memutuskan bahwa lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia (PMI). Hal ini mempertimbangkan bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Genewa sejak 67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.
Suber : detik.com